gusholis-net™-
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud
Nomor 76 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun
Anggaran 2013. Petunjuk Teknis tersebut selanjutnya disebut Juknis BOS
Tahun 2013 yang merupakan acuan atau pedoman dalam penggunaan dana BOS
tahun anggaran 2013.
Program BOS mengalami perubahan mekanisme
penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012
penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi.
Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya
adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi
satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Secara
umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Sedangkan secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan
bagi seluruh siswa setingkat SD sampai SMP, serta meringankan beban
biaya operasi sekolah.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah
SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan
Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh
masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan
jumlah siswa dengan ketentuan untuk SD/SDLB Rp 580.000,-/siswa/tahun
sedangkan untuk SMP/SMPLB/SMPT/SATAP adalah Rp 710.000,-/siswa/tahun.
Penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu
periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk
periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II
tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013 dan Triwulan III dan IV tahun
anggaran 2013 tahun ajaran 2013/2014.
Selangkapnya Petunjuk
Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, yang juga disebut Juknis
BOS Tahun 2013, bisa didownload di link berikut ini:
Share This Post:






0 komentar:
Posting Komentar