gusholis-net™-
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan mengusulkan perubahan
aturan tentang beban kerja guru, dari 24 jam menjadi 18 jam dalam satu
minggu. Pasalnya, masih banyak guru yang belum memenuhi syarat mengajar
secara tatap muka selama 24 jam seminggu.
Adapun, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 52 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru.
Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa beban kerja guru paling
sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam dalam satu
minggu.
"Kami sedang membahas usulan, dan hampir selesai, tentang
beban tatap muka guru dari 24 jam menjadi 18 jam seminggu," ujar Ketua
Umum PB PGRI, Sulistiyo kepada suaramerdeka.com, Jumat (21/9).
Seperti diketahui, salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah wajib mengajar di dalam kelas selama 24 jam seminggu. Namun faktanya, masih banyak guru yang kekurangan jam mengajar.
Oleh
karena itu, PGRI berpendapat, waktu mengajar secara tatap muka yang
ideal adalah 18 jam seminggu. "Sisanya, diambil dari tugas yang dapat
disetarakan dengan tatap muka, seperti tugas sebagai kepala sekolah,
pembina kegiatan siswa, atau pembina ekstrakulikuler, atau tugas-tugas lainnya," terang Sulistiyo.
Diharapkan, usulan tersebut dapat sejalan dengan rencana pemerintah yang akan menambah jam belajar.
Sebelumnya,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menjelaskan, ketika
kebijakan penambahan jam belajar direalisasikan, kegiatan mengajar
diluar kelas dapat dihitung sebagai beban kerja guru. "Misalnya guru
Pancasila, dia tidak harus mengajar pelajaran Pancasila saja yang
dihitung 24 jam. Tapi, membina ekstakulikuler juga dihitung," ungkap
Nuh.
Senin, 21 Januari 2013
Beban Mengajar Guru Hanya 18 Jam / Minggu?
>>>Sumber: Suara Merdeka
Share This Post:






0 komentar:
Posting Komentar