gusholis-net™-
Buku Mohamed Fathi Osman berjudul The Children of Adam: an
Islamic Perspective on Pluralism (Washington DC: Center for Muslim-Christian
Understanding; George University, 1996), yang terjemahkan kedalam bahasa
Indonesia oleh penerbit Paramadina dengan judul Islam, Pluralisme dan Toleransi
Keagamaan agaknya dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan dalam kasus ini.
Jika pluralisme dinilai sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam –
dalam pandangan MUI dan umat Islam pada umumnya, barangkali hal ini tidak
menurut Fathi Osman, bahkan sebaliknya, Fathi Osman justru memandang bahwa
Islam memiliki prinsip-prinsip moral dan hukum mengenai pluralisme tersebut.
Lebih dari itu, pluralisme juga pernah menjadi pengalaman Islam dalam catatan
sejarah panjang.
Fathi Osman sepertinya ingin mengakrabkan diri dengan
banyaknya ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan prinsip pembenaran pluralisme
dalam Islam. Dengan sendirinya, hal ini melemahkan pandangan yang mengatakan
bahwa pluralisme tidak datang dari Islam, sebab banyak sekali ayat Al-Qur’an
yang mendukung pluralisme dimaksud. Dalam hal ini, Fathi Osman mengawalinya
dengan menyebutkan bahwa pluralisme dapat dilihat sebagai peran serta bersama
tanpa memandang kelompok mayoritas atau minoritas, tapi masing-masing kelompok
dapat memberikan peranan masing-masing dengan tetap mempertahankan identitasnya
yang khas (h: 3). Ini jelas digambarkan Al-Qur’an: bahwa Tuhan tidak memandang
siapa yang banyak, siapa yang sedikit, akan tetapi ketaqwaan yang membedakan
mereka semua (Q. S 49: 13).
Fathi Osman memandang bahwa hukum Islam (syariat)
dimaksudkan untuk mencegah bahaya dan menepis beban dan penderitaan (Q. S. 5:
6; 22: 78), bukan sebaliknya. Semua hukum Islam harus diwujudkan dalam
kesanggupan individu dan masyarakat yang banyak disebutkan berulang-ulan dalam
Al-Qur’an (Q. S. 2: 233, 286; 6: 152; 7: 42; 23: 62; 65: 7). Jika perlu, suatu
larangan bahkan dapat ditunda untuk sementara sebagaimana halnyameringankan
beban kesulitan yang tidak dapat dipikul (Q. S. 2: 173; 5: 8; 6: 119, 145; 16:
115) (h: 32). Jelas ini menunjukkan bahwa Islam melindungi kepentingan orang
banyak tanpa memandang status dan kedudukannya, termasuk pula agama dan
keyakinannya.
Bagi Fathi Osman, perbedaan merupakan suatu keniscayaan,
sebab manusia dilahirkan dengan kondisi perbedaan bawaan, dan pada gilirannya
akan menemukan perbedaan perolehan. Inilah essensi pluralisme menurut Osman
yang harus diterima dan saling mengenal dengan baik (Q. S. 30: 22; 49: 13)
dengan tujuan menemukan suatu pertukaran gagasan dan pengalaman yang bersifat
membangun dan agar saling bekerjasama dalam upaya mereka mengembangkan
kemanusiaan dan dunia dimana mereka hidup bersama. Tidak ada hambatan mengenai
perkawinan silang, baik antara ras, suku, maupun status sosial. Bahkan perkawinan
dengan budak dapat diizinkan , dan bahkan didorong dalam kasus-kasus tertentu
(Q. S. 2: 22; 4: 25) (h: 38-9).
Bagi Osman, tidak ada alasan tidak bagi pemahaman
pluralisme. Sebab pluralisme tidak hanya dapat ditemukan dalam hukum Islam,
bahkan pluralism merupakan sesuatu yang pernah ada dalam sejarah peradaban umat
Islam. Dalam Wilayah musli – Osman menyebutkan – pendeta Kristen hanyalah
pemimpin spiritual yang mewakili komunitasnya masing-masing. Mereka menjalankan
profesi dan kegiatan mereka masing-masing dengan bebas. Bahkan, Fatimiyah
al-Aziz memiliki seorang menteri Kristen dan menunjuk orang Yahudi sebagai
Gubernur di Syiria. Meski posisi-posisi penting dibidang keuangan,
kesekretariatan, profesional kota-kota yang dipegang orang-orang Yahudi dan
Kristen tidak jarang menimbulkan kecemburuan pihak muslim (h: 62-4). Dalam
bidang pengetahuan pun, Osman menyebutkan terjadi interaksi pemikiran keagamaan
Muslim, Yahudi dan Kristen di Eropa Barat yang amat menakjubkan (h: 70).Dan yan
paling penting untuk keharusan pluralisme ini adalah, bahwa manusia dilahirkan
dari nenek moyang yang sama. Bagaimana mungkin manusia dapat dibedakan secara
mutlak, jika manusia sama-sama disebut sebagai “anak-cucu Adam. (Osman, 1996)
Selama ini telah banyak pertentangan tentang pluralisme
akibat perbedaan pandangan dalam menafsirkan tentang esensi pluralisme itu
sendiri. Kalangan muslim yang menolak plurslisme beranggapan bahwa pluralisme
berarti meyakini, membenarkan, dan menganggap bahwasannya semua agama itu sama,
dan ini sudah tentu menyimpang dari ajaran islam yang salah satunya tertuang
pada surat Ali Imron ayat 19. Tapi bagi kalangan yang mendukung pluralisme,
pluralisme memiliki arti yang berbeda. Salah satunya seperti pendapat dari
Nurcholish Madjid, bahwasannya pluralisme bukanlah meyakini agama lain atau
membenarkan agama selain islam, tetapi hanyalah memberi ruang untuk sekedar
eksis bagi agama lain.
Bila melihat dari pendapat-pendapat di atas, penulis dapat
menyimpulkan bahwasannya saat ini bukan waktunya untuk membenarkan atau
menyalahkan makna dari pluralisme, tapi bagaimana kita dapat hidup berdampingan
dalam negara yang majemuk tanpa mengurangi rasa keimanan kita terhadap Allah
S.W.T.






2 komentar:
sangat berguna untuk menumbuhkembangkan solidaritas dan ukhuwah.. :-)
setuju gus.. sangat bermnfaat..
Posting Komentar